Selasa, 29 Mei 2012

Changes


   Dalam sejarah ilmu--ilmu sosial nama Karl Marx mungkin merupakan satu tokoh yang dianggap paling besar dalam memberikan pengaruh pemahaman pemikirannya baik dipahami dalam konteks ideologis maupun secara formal realitas sosial. Bagaimana tidak, hampir separuh umat manusia di belahan bumi ini mengakui bentuk-bentuk pemikiran Marx dalam institusi yang kita kenal sebagai negara. China, Rusia (dulu Soviet) hingga berbagai negara yang terpengaruhi anasir radikal Marx dalam menggambarkan bentuk masyarakat yang digambarkan Marx sebagai masyarakat sosialis-komunal. Namun bagaimanapun, setiap negara baik ditinjau dari karakter sosio-kultural hingga geo-politik yang dimilikinya pasti menafsirkan paradigma pemikiran Marx dengan metodologi yang berbeda-beda, khususnya dalam pengaplikasian ideologi ini ke dalam suatu intitusi yang bernama negara.
Tidak jarang  negara-negara yang mentahbiskan dirinya sebagai negara sosialis atau komunis menggunakan jalan-jalan yang dianggap ekstrem dalam  aspek sistematika kehidupan sosial masyarakatnya. Munculnya prinsip otoritarianisme, hingga lahirnya hukum besi oligarki merupakan pandangan – pandangan yang lahir dari tafsiran-tafsiran pemikir setelah Marx dalam menganalisis kondisi rasional dari realitas yang ada. Tak dipungkiri, pemikiran Marx memang begitu mempesona dan humanis ditinjau dari sisi resultan yang dikehendaki, terwujudnya suatu masyarakat tanpa kelas yang sejahtera dan demokratis. Hingga pada akhirnya paham ini pun dianggap sebagai suatu pemikiran utopian yang berisi epik serta analogistik menara gading. Namun apakah sebenarnya pemikiran Marx ini sudah pernah, belum, atau tidak akan perwah terwujud dalam kondisi konkret realitas sosial?
Dasar pemikiran Marx pada dasarnya harus dimulai dengan pemahaman tentang konsep filosofis yang dilahirkan marx sehingga turunannya dijalankan secara aplikatif dalam realitas. Materialisme Dilaektika Historisisme, begitu mereka menyebutkan paradigma Marx ini sebagai sebuh Simbol. Dalam paradigma nya ini, Marx mempercayai bahwa dalam realitas peradaban manusia akan terjadi fase atau masa yang kehadirannya merupakan keniscayaan atau disebut sebagai law of necessary. Fase sejarah manusia ini dibagi Marx dalam empat tahapan, yakni Perbudakan (Slavery), Feodalisme, Kapitalisme, hingga pada akhirnya menuju kepada sebuah bentuk masyarakat yang Komunis. Apakah kemudian fase sejarah ini akan terjadi, masih merupakan sebuah misteri yang dilalui umat manusia, yang pasti secara universal manusia telah berada pada tahapan Kapitalisme global (fukuyama, 1999). Kapitalisme global ditandai oleh munculnya suatu budaya konsumeristis dalam masyarakat secar dominan, yakni adanya aspek determinisme ekonomisti yang dikonspesikan Marx akan melahirkan suatu konflik horizontal dalam rangka perjuangan kelas.
Dalam melakukan pembahasan teori pemikiran Marx hendaknya kita pahami terlebih dahulu hukum-hukum dasar yang melandasi berjalannya konsepsi marx dalam ruang lingkup yang konkret serta ideologis. Terdapat tiga hukum utama dalam pemikiran MDH yang dikembangkan Marx antara lain, Hukum Identitas, Hukum Kontradiksi, serta Hukum Tiada Jalan Tengah.  Ketiga hukum inilah yang menegaskan prinspi-prinsip pemikiran Marx tadi. Sebagai konsentrasi awal ketiga hukum ini harus terlebih dahulu muncul dalam kehidupan sosial masyarakat dalam rangka proses perjuangan kelas menuju suatu bentuk masyarakat yang komunalistik.
Hukum Identitas dapat dijelaskan sebagai suatu fase dimana masyarakat memilah-milah dirinya dalam (secara garis besar) dua kelas yang berbeda, yakni kelas Borjuasi (pemilik modal) dan kelas proletar (tidak memiliki modal, tertindas). Dalam perjalanannya kelas proletar selalu berada dalam kekuasaan kelas borjuis, artinya untuk menjalankan faktor-faktor produksi yang ada , kelas borjuasi membutuhkan tenaga kelas proletar. Dalam hal ini proses pengerjaan yang dilakukan oleh kelas proletar sudah pasti memberikan nilai lebih (surplus value) bagi kelas borjuis, karena bagaimanapun merekalah yang memiliki modal. Namun dalam kelanjutannya nilai lebih yang didapatkan kaum borjuis tidak pernah didistribusikan kepada kaum proletar yang sebenarnya merupakan aktor utama pengembangan faktor produksi. Nah, dalam perebutan faktor produksi yang sebenarnya menjadi hak kaum proletar inilah kontradiksi dimulai, namun sebelumnya harus dimulai terlebih dahulu dengan prinsip penyatuan identitas dalam kelas proletar itu sendiri. Artinya ada rasionalitas yang mengharuskan mereka untuk berjuang mempertahankan eksistensi dari kelasnya.
Kontradiksi yang terjadi ini merupakan bentuk pengajuan hak yang dilakukan oleh kaum proletar terhadap kaum borjuis terkait pendistribusian nilai lebih yang tidak seimbang tadi, disisi lain kaum borjuis juga melakukan resistensi untuk tetap menjaga dominasinya terhadap penguasaan nilai lebih yang ada. Kontradiksi yang terjadi adalah merupakan bentuk perjuangan antar kelas untuk tetap survive, terutama pada kelas proletar. Dalam pandangan Marx yang menganut pemikiran Materialistis, konflik yang terjadi antara kedua kelas akan berlangsung melalui pertentangan fisik, artinya konflik inilah yang menjadi kunci siapakah yang lebih dominan antara kelas borjuasi yang memiliki modal ataukah kelas proletar yang lebih populis.
Dalam paradigma Marx, negara adalah alat yang ditunggangi oleh kaum borjuis untuk dapat melanggengkan tujuan-tujuannya yakni penguasaan terhadap faktor produksi ekonomistik yang seluas-luasnya. Artinya bagi kaum proletar, negara tidak akan pernah berada pada pihak yang lemah atau tertindas dan tetap akan membela kepentingan kaum pemilik modal. Marx meletakkan negara dalam aspek Infrastruktur bersama dengan modal, dan masyarakat sipil, hukum, pendidikan berada pada aspek supra-struktur. Dalam perkembangannya Marx menafsirkan sejarah manusia akan diakhiri oleh kepemimpinan kaum tertindas yang berbentuk pemerintahan diktator proletariat yang sifatnya komunalistik. Dalam fase awal pemerintahan diktator proletariat, negara/pemerintah masih dipertahankan eksistensinya untuk melakukan proses perluasan kesadaran (hak dan kewajiban) kepada masyarakat, hingga ketika kesadaran masyarakat telah berada dalam kondisi yang telah massif negara sudah tidak dibutuhkan lagi dan akan lahir suatu bentuk Classless Society yakni masyarakat tanpa negara.
Hukum terakhir yang menjadi suatu prasyarat terbentuknya masyarakat sejahtera tanpa kelas menurut Marx adalah hukum mutlak atau tidak ada jala tengah. Bahwa pengidentifikasian kelas, penguatan identitas kelas, serta kontradikasi yang terbangun antar kelas tidak bisa tidak harus terjadi. Dan hukum inilah yang menjelaskan bahwa teori marx merupakan sebuah rasio dari keniscayaan sejarah, dan aplikasi yang paling realistis dalam perjalanan teori ini adalah dengan lahirnya kebijakan-kebijakan populis yang datang sepenuhnya dari keinginan rakyat (public will) yang biasanya dihindari oleh para pembuat kebijakan.

Jumat, 25 Mei 2012

Gagalnya tim Thomas dan Uber Indonesia ; Puncak kelam sejarah Bangsa


Lim Swi King, Rudi Hartono, dan Susi Susanti adalah nama-nama yang tak asing dalam dunia olahraga di tanah air. Mereka mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional atas prestasi gemilangnya sebagai jawara bulutangkis dunia. Taufik hidayat, duo Riki Subagja dan Marlev Mainaki serta Mia Audina menjadi Suksesor mereka untuk tetap menjaga nama besar Indonesia dalam dunia perhelatan besar bulutangkis dunia. Mereka meletakkan standar yang amat tinggi bagi penerusnya  yang kemudian akan lahir untuk melanjutkan tongkat prestasi Indonesia di kancah dunia melalui olahraga bulutangkis. Apakah kemudian standar ini dapat diteruskan? Apakah kemudan menjadi beban? Yang pasti seluruh bangsa Indonesia menaruh ekspektasi yang (kelewat) besar kepada nama – nama baru yang menjadi andalan Indonesia dalam olahraga ini.
Ya, bulutangkis adalah Simbol keperkasaan Indonesia di dunia, kita bahkan dapat menunjukkan superioritas kita dari negara-negara dengan tradisi bulutangkis besar seperti China, Belanda, ataupun Swedia. Namun apakah hari ini sejarah itu dapat dimaknai sebagai sebuah modal yang melecut pemain kita untuk d meneruskan kegemilangan era lama? Masih menjadi satu perdebatan panjang dan pastinya butuh pembuktian. Kita mungkin tak pernah berharap banyak indonesia menunjukkan taji di bidang sepakbola dalam ajang sekelas Piala Dunia, atau kita mungkin tak berfikir suatu hari Indonesia akan besar namanya melalui olahraga semacam basket. Tapi bulutangkis, sudah dianggap sebagai satu hal yang dapat menyatukan jiwa seluruh bangsa apalagi saat kita mendengar kumandang lagu Indonesia raya saat medali emas dikalungkan di leher para pemain.
Sungguh ironis, kita, bangsa Indonesia meletakkan harapan yang begitu besar pada olahraga ini sementara kita tak pernah berfikir bagaimana proses terbentuknya sebuah tim juara. Pernahkan wacana pembinaan dalam bidang olahraga ini dijadikan sebuah isu besar bangsa yang kemudian melecut semangat serta motivasi pemain dan seluruh masyarakat untuk membulatkan suatu tekad menjadi juara? Jelas, kita saat ini dihantui oleh sebuah sejarah besar yang kita sendiri tak sanggup mengulanginya. Kita maslah sibuk membahas suatu permasalahan yang harusnya ditanggungjawabi oleh orang-orang yang memakai pajak kita untuk plesirannya ke luar negeri, atau dipakai untuk membeli kursi impor dari Jerman yang kualitasnya tak lebih baik dari produk Sleman atau Tulungagung. Tenaga kita habis untuk menyaksikan suatu perang yang dimainkan oleh badut-badut yang hampir 23 jam sehari muncul wajahnya di layar flatron. Kita akan bertanya kecil, Pantaskah tim ini menjadi juara?
Saya tertarik membahas bulutangkis yang menjadi miniatur kedigdayaan sejarah bangsa yang besar ini, ya kita DULU adalah sebuah bangsa yang besar, disegani, dihormati, bahkan banyak bangsa serta negara lain memohon untuk dapat bekerjasama dengan kita. Saat itu kita punya marwah, citra, karakter, yang semuanya kuat, tapi itu DULU. Apakah saat ini bangsa kita mengkonsentrasikan dirinya pada penemuan jati diri? Identitasnya? Kita malah asyik menikmati suatu lingkaran setan kebohongan yang dibalut dalam jubah formal kekuasaan. Ya, kiita tak punya alat pengembali kejayaan kita. Kita menekankan diri pada usaha  penyelesaian masalah yang kita buat sendiri dan kita menggunakan kebohongan sebagai alat penyelesaian permasalahan itu, logikanya apakah permasalahan itu akan selesai. Jawabnya jelas, kita akan berada pada sebuah keterjebakan zaman, kita akan kembali ke dalam suatu lingkaran setan yang baru, dan permasalahan yang ada tidaklah selesai karena ia melahirkan permasalahan-permasalahan baru yang membuat kita pusing.
Pada akhirnya, yang muncul adalah rasa apatisme bangsa. Suatu bentuk ketidak pedulian yang diakibatkan oleh begitu banyaknya pengkhianatan-pengkhianatan serta kebohongan yang ada. Lantas bangsa ini menjadi suatu entitas yang pasif serta permisif terhadap segala permasalahan bangsa. Kasus Korupsi, kini bukan lagi merupakan Extraordinary Crime, karena seringnya ia terjadi maka muncul istilah yang lebih rasional ; Ordinary Extraordinary Crime. Kekalahan tim sepakbola Indonesia merupakan sebuah hal yang lazim dan dipandang biasa oleh masyarakat, malah kemenangan dalam suatu ajang atau kompetisi dianggap sebagai sebuah prestasi langka yang merupakan impian bagi masyarakat. Apakah kita lupa, kita terdiri dari 33 Provinsi, dengan luas hampir 8 kali Thailand, dan ada sekitar 600an suku di dalamnya. Dan jangan lupa kita punya lebih dari 250 juta rakyat yang mengidentifikasi diri sebagai sebuah bangsa yang sama, bangsa Indonesia.
Dengan modal itu, tak ada alasan menjadikan prestasi sebagai impian bangsa. Bangsa yang hari ini kehilangan identitasnya, yakni identitas yang selalu dibanggakan founding father kita Soekarno-Hatta untuk tidak pernah takut menghadapi semua lawan-lawannya di seluruh dunia. Identitas bangsa yang menjadikan kita negara paling heterogen di seluruh dunia, identitas bangsa yang membuat kita disegani oleh seluruh bangsa lain yang ada di dunia.
Menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, siapa kita? Kemana identitas kita? Kemana identitas BANGSA INDONESIA?

Kamis, 24 Mei 2012

Kontroversi Lady Gaga : Sebuah Tendensi Demokrasi


Pro kontra terkait konser Lady Gaga yang rencananya akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta pada bulan Juni 2012 mencuat sebagai imbas dari kondisi masyarakat  Indonesia dalam menafsirkan kondisi realitas bangsa secara umum. Di satu sisi, masyarakat yang segmentasinya muda sebagai bagian dari pasar trend serta telah terinfluence kultur budaya modern tak malu-malu untuk menunjukkan antusiasmenya terhadap kedatangan artis-artis luar negeri yang membawa budaya barat , di sisi lain masyarakat yang notabene nya lebih koservatif menilai, budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai luhur serta adat kesopanan bangsa patut dipertimbangkan atau mungkin ditolak kehadirannya.
Dalam kasus Lady Gaga sebenarnya kita dapat meneliti sebuah fenomena sosial terkait keberagaman masyarakat sebagai bagian dari bangsa yang utuh, dan tak dipungkiri bahwa masuknya adat budaya asing (baca: barat) telah berpengaruh besar terhadap akitivitas dan tingkah laku masyarakat. Arus liberalisasi barat melalui media dapat lahir sebagai efek dari bangunan demokrasi yang ditafsirkan masyarakat, dimana kaitannya bahwa media-lah yang berperan dalam pembangunan diskursus sosial masyarakat. Apakah kemudian demokrasi yang ada malah melahirkan tendensi-tendensi ideologis hingga gesekan sosial dalam masyarakat merupakan bagian dari suatu proses besar dalam menterjemahkan aspek serta konsep dalam demokrasi itu sendiri. Demokrasi tak dipungkiri menyediakan ruang yang luas dalam berekspresi bagi masyarakat, bahkan di Indonesia itu termakhtub dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 27 yang secara substantif memberikan kebebasan untuk berserikat dan berorganisasi.
 Proses pemaknaan yang kemudian dijalankan dalam pembentukan suatu masyarakat toleran terkait pasal ini menjadi timpang ketika terdapat anasir-anasir liberal hingga anti-liberal  kemudian muncul mewarnai proses demokratisasi yang ada. Apakah demokrasi dirancang untuk kemudian membuka ruang pertentangan pemikiran antar masyarakat? Pada dasarnya demokrasi menjadi suatu penghubung antara keberagaman paradigma yang ada dalam masyarakat serta menjadi sintesis dari pemikiran-pemikiran radikal apakah itu liberal maupun anti-liberal. Dalam kontroversi Lady Gaga, menjadi menarik kita lahirnya gesekan pemahaman dalam masyarakat terjadi secara ideologis. Ini dikarenakan lady Gaga merupakan figur yang membawakan aliran kulturalnya sendiri yakni Liberalisme barat.
Yang kemudian menjadi masalah adalah bahwa ternyata kita lupa memperbincangkan secara luas dalam lingkup nasional bahwa sistem perundang-undangan di Indonesia sebenarnya telah memberikan regulasi terhadap ruang-ruang ekspresif tersebut, ini dituangkan dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi serta ketetapan Eksekutif yang ada dalam Permen (Peraturan Menteri) nomor 7 Tahun 2009 terkait Konten Multimedia. Pemerintah sebagai subjek pembuat serta penegak Undang-undang seharusnya sudah mempunyai suatu standar aplikatif dalam menjalankan undang-undang tersebut, artinya ketika terjadi gesekan dalam masyarakat padahal undang-undang yang menetapkan kebijakan sesuai dengan fenomena terjadi telah ada, maka kelapaan negara negara/pemerintah dalam hal ini perlu dipertanyakan.
Atau dalam opsi lain adalah bahwa wacana kontroversi Lady Gaga telah menjadi sebuah isu yang dimanfaatkan eksistensinya oleh pemerintah, artinya ada kasus-kasus besar lain yang urgensinya perlu ditutupi oleh kehadiran wacana ini. Pengalihan Isu. Bagaimana mungkin suatu demokrasi yang deliberatif (sesuai pemahaman Juergen Habermas) dapat terjadi ketika pemerintah yang mempunyai kewajiban dalam menegakkan undang-undang demokrasi itu sendiri tidak berfungsi.
Masyarakat Indonesia seharusnya lebih cerdas dalam mendudukkan permasalahan yang terjadi di negara ini, agar tidak sekedar menjadi korban dari proses pewacanaan demi kepentingan elit kelompok tertentu, dan bukan sekedar menjadi objek dari demokrasi ssimbolis yang dilakukan oleh pemerintah. Demokrasi bukanlah suatu tendensi yang menjadikan rakyat sebagai residu nya, karna dalam prinsip demokrasi ; Fox Populi Fox Dei, Suara Rakyat Suara Tuhan.