Dalam sejarah ilmu--ilmu sosial nama Karl Marx mungkin merupakan satu tokoh
yang dianggap paling besar dalam memberikan pengaruh pemahaman pemikirannya
baik dipahami dalam konteks ideologis maupun secara formal realitas sosial.
Bagaimana tidak, hampir separuh umat manusia di belahan bumi ini mengakui
bentuk-bentuk pemikiran Marx dalam institusi yang kita kenal sebagai negara.
China, Rusia (dulu Soviet) hingga berbagai negara yang terpengaruhi anasir
radikal Marx dalam menggambarkan bentuk masyarakat yang digambarkan Marx
sebagai masyarakat sosialis-komunal. Namun bagaimanapun, setiap negara baik
ditinjau dari karakter sosio-kultural hingga geo-politik yang dimilikinya pasti
menafsirkan paradigma pemikiran Marx dengan metodologi yang berbeda-beda,
khususnya dalam pengaplikasian ideologi ini ke dalam suatu intitusi yang
bernama negara.
Tidak
jarang negara-negara yang mentahbiskan
dirinya sebagai negara sosialis atau komunis menggunakan jalan-jalan yang
dianggap ekstrem dalam aspek sistematika
kehidupan sosial masyarakatnya. Munculnya prinsip otoritarianisme, hingga
lahirnya hukum besi oligarki merupakan pandangan – pandangan yang lahir dari
tafsiran-tafsiran pemikir setelah Marx dalam menganalisis kondisi rasional dari
realitas yang ada. Tak dipungkiri, pemikiran Marx memang begitu mempesona dan
humanis ditinjau dari sisi resultan yang dikehendaki, terwujudnya suatu masyarakat tanpa kelas yang sejahtera dan demokratis.
Hingga pada akhirnya paham ini pun dianggap sebagai suatu pemikiran utopian
yang berisi epik serta analogistik menara gading. Namun apakah sebenarnya
pemikiran Marx ini sudah pernah, belum, atau tidak akan perwah terwujud dalam
kondisi konkret realitas sosial?
Dasar
pemikiran Marx pada dasarnya harus dimulai dengan pemahaman tentang konsep
filosofis yang dilahirkan marx sehingga turunannya dijalankan secara aplikatif
dalam realitas. Materialisme Dilaektika Historisisme, begitu mereka menyebutkan
paradigma Marx ini sebagai sebuh Simbol. Dalam paradigma nya ini, Marx
mempercayai bahwa dalam realitas peradaban manusia akan terjadi fase atau masa
yang kehadirannya merupakan keniscayaan atau disebut sebagai law of necessary. Fase sejarah manusia
ini dibagi Marx dalam empat tahapan, yakni Perbudakan (Slavery), Feodalisme,
Kapitalisme, hingga pada akhirnya menuju kepada sebuah bentuk masyarakat yang
Komunis. Apakah kemudian fase sejarah ini akan terjadi, masih merupakan sebuah misteri
yang dilalui umat manusia, yang pasti secara universal manusia telah berada
pada tahapan Kapitalisme global (fukuyama, 1999). Kapitalisme global ditandai
oleh munculnya suatu budaya konsumeristis dalam masyarakat secar dominan, yakni
adanya aspek determinisme ekonomisti yang dikonspesikan Marx akan melahirkan
suatu konflik horizontal dalam rangka perjuangan
kelas.
Dalam
melakukan pembahasan teori pemikiran Marx hendaknya kita pahami terlebih dahulu
hukum-hukum dasar yang melandasi berjalannya konsepsi marx dalam ruang lingkup
yang konkret serta ideologis. Terdapat tiga hukum utama dalam pemikiran MDH
yang dikembangkan Marx antara lain, Hukum Identitas, Hukum Kontradiksi, serta
Hukum Tiada Jalan Tengah. Ketiga hukum
inilah yang menegaskan prinspi-prinsip pemikiran Marx tadi. Sebagai konsentrasi
awal ketiga hukum ini harus terlebih dahulu muncul dalam kehidupan sosial
masyarakat dalam rangka proses perjuangan kelas menuju suatu bentuk masyarakat
yang komunalistik.
Hukum
Identitas dapat dijelaskan sebagai suatu fase dimana masyarakat memilah-milah
dirinya dalam (secara garis besar) dua kelas yang berbeda, yakni kelas Borjuasi
(pemilik modal) dan kelas proletar (tidak memiliki modal, tertindas). Dalam
perjalanannya kelas proletar selalu berada dalam kekuasaan kelas borjuis,
artinya untuk menjalankan faktor-faktor produksi yang ada , kelas borjuasi
membutuhkan tenaga kelas proletar. Dalam hal ini proses pengerjaan yang
dilakukan oleh kelas proletar sudah pasti memberikan nilai lebih (surplus
value) bagi kelas borjuis, karena bagaimanapun merekalah yang memiliki modal.
Namun dalam kelanjutannya nilai lebih yang didapatkan kaum borjuis tidak pernah
didistribusikan kepada kaum proletar yang sebenarnya merupakan aktor utama
pengembangan faktor produksi. Nah, dalam perebutan faktor produksi yang
sebenarnya menjadi hak kaum proletar inilah kontradiksi dimulai, namun sebelumnya
harus dimulai terlebih dahulu dengan prinsip penyatuan identitas dalam kelas
proletar itu sendiri. Artinya ada rasionalitas yang mengharuskan mereka untuk berjuang
mempertahankan eksistensi dari kelasnya.
Kontradiksi
yang terjadi ini merupakan bentuk pengajuan hak yang dilakukan oleh kaum
proletar terhadap kaum borjuis terkait pendistribusian nilai lebih yang tidak
seimbang tadi, disisi lain kaum borjuis juga melakukan resistensi untuk tetap
menjaga dominasinya terhadap penguasaan nilai lebih yang ada. Kontradiksi yang
terjadi adalah merupakan bentuk perjuangan antar kelas untuk tetap survive, terutama pada kelas proletar. Dalam
pandangan Marx yang menganut pemikiran Materialistis, konflik yang terjadi
antara kedua kelas akan berlangsung melalui pertentangan fisik, artinya konflik
inilah yang menjadi kunci siapakah yang lebih dominan antara kelas borjuasi
yang memiliki modal ataukah kelas proletar yang lebih populis.
Dalam
paradigma Marx, negara adalah alat yang ditunggangi oleh kaum borjuis untuk
dapat melanggengkan tujuan-tujuannya yakni penguasaan terhadap faktor produksi
ekonomistik yang seluas-luasnya. Artinya bagi kaum proletar, negara tidak akan
pernah berada pada pihak yang lemah atau tertindas dan tetap akan membela
kepentingan kaum pemilik modal. Marx meletakkan negara dalam aspek
Infrastruktur bersama dengan modal, dan masyarakat sipil, hukum, pendidikan
berada pada aspek supra-struktur. Dalam perkembangannya Marx menafsirkan
sejarah manusia akan diakhiri oleh kepemimpinan kaum tertindas yang berbentuk
pemerintahan diktator proletariat yang sifatnya komunalistik. Dalam fase awal
pemerintahan diktator proletariat, negara/pemerintah masih dipertahankan
eksistensinya untuk melakukan proses perluasan kesadaran (hak dan kewajiban) kepada
masyarakat, hingga ketika kesadaran masyarakat telah berada dalam kondisi yang
telah massif negara sudah tidak dibutuhkan lagi dan akan lahir suatu bentuk Classless Society yakni masyarakat tanpa
negara.
Hukum
terakhir yang menjadi suatu prasyarat terbentuknya masyarakat sejahtera tanpa
kelas menurut Marx adalah hukum mutlak atau tidak ada jala tengah. Bahwa pengidentifikasian
kelas, penguatan identitas kelas, serta kontradikasi yang terbangun antar kelas
tidak bisa tidak harus terjadi. Dan hukum inilah yang menjelaskan bahwa teori
marx merupakan sebuah rasio dari keniscayaan sejarah, dan aplikasi yang paling
realistis dalam perjalanan teori ini adalah dengan lahirnya kebijakan-kebijakan
populis yang datang sepenuhnya dari keinginan rakyat (public will) yang
biasanya dihindari oleh para pembuat kebijakan.