Selasa, 29 Mei 2012

Changes


   Dalam sejarah ilmu--ilmu sosial nama Karl Marx mungkin merupakan satu tokoh yang dianggap paling besar dalam memberikan pengaruh pemahaman pemikirannya baik dipahami dalam konteks ideologis maupun secara formal realitas sosial. Bagaimana tidak, hampir separuh umat manusia di belahan bumi ini mengakui bentuk-bentuk pemikiran Marx dalam institusi yang kita kenal sebagai negara. China, Rusia (dulu Soviet) hingga berbagai negara yang terpengaruhi anasir radikal Marx dalam menggambarkan bentuk masyarakat yang digambarkan Marx sebagai masyarakat sosialis-komunal. Namun bagaimanapun, setiap negara baik ditinjau dari karakter sosio-kultural hingga geo-politik yang dimilikinya pasti menafsirkan paradigma pemikiran Marx dengan metodologi yang berbeda-beda, khususnya dalam pengaplikasian ideologi ini ke dalam suatu intitusi yang bernama negara.
Tidak jarang  negara-negara yang mentahbiskan dirinya sebagai negara sosialis atau komunis menggunakan jalan-jalan yang dianggap ekstrem dalam  aspek sistematika kehidupan sosial masyarakatnya. Munculnya prinsip otoritarianisme, hingga lahirnya hukum besi oligarki merupakan pandangan – pandangan yang lahir dari tafsiran-tafsiran pemikir setelah Marx dalam menganalisis kondisi rasional dari realitas yang ada. Tak dipungkiri, pemikiran Marx memang begitu mempesona dan humanis ditinjau dari sisi resultan yang dikehendaki, terwujudnya suatu masyarakat tanpa kelas yang sejahtera dan demokratis. Hingga pada akhirnya paham ini pun dianggap sebagai suatu pemikiran utopian yang berisi epik serta analogistik menara gading. Namun apakah sebenarnya pemikiran Marx ini sudah pernah, belum, atau tidak akan perwah terwujud dalam kondisi konkret realitas sosial?
Dasar pemikiran Marx pada dasarnya harus dimulai dengan pemahaman tentang konsep filosofis yang dilahirkan marx sehingga turunannya dijalankan secara aplikatif dalam realitas. Materialisme Dilaektika Historisisme, begitu mereka menyebutkan paradigma Marx ini sebagai sebuh Simbol. Dalam paradigma nya ini, Marx mempercayai bahwa dalam realitas peradaban manusia akan terjadi fase atau masa yang kehadirannya merupakan keniscayaan atau disebut sebagai law of necessary. Fase sejarah manusia ini dibagi Marx dalam empat tahapan, yakni Perbudakan (Slavery), Feodalisme, Kapitalisme, hingga pada akhirnya menuju kepada sebuah bentuk masyarakat yang Komunis. Apakah kemudian fase sejarah ini akan terjadi, masih merupakan sebuah misteri yang dilalui umat manusia, yang pasti secara universal manusia telah berada pada tahapan Kapitalisme global (fukuyama, 1999). Kapitalisme global ditandai oleh munculnya suatu budaya konsumeristis dalam masyarakat secar dominan, yakni adanya aspek determinisme ekonomisti yang dikonspesikan Marx akan melahirkan suatu konflik horizontal dalam rangka perjuangan kelas.
Dalam melakukan pembahasan teori pemikiran Marx hendaknya kita pahami terlebih dahulu hukum-hukum dasar yang melandasi berjalannya konsepsi marx dalam ruang lingkup yang konkret serta ideologis. Terdapat tiga hukum utama dalam pemikiran MDH yang dikembangkan Marx antara lain, Hukum Identitas, Hukum Kontradiksi, serta Hukum Tiada Jalan Tengah.  Ketiga hukum inilah yang menegaskan prinspi-prinsip pemikiran Marx tadi. Sebagai konsentrasi awal ketiga hukum ini harus terlebih dahulu muncul dalam kehidupan sosial masyarakat dalam rangka proses perjuangan kelas menuju suatu bentuk masyarakat yang komunalistik.
Hukum Identitas dapat dijelaskan sebagai suatu fase dimana masyarakat memilah-milah dirinya dalam (secara garis besar) dua kelas yang berbeda, yakni kelas Borjuasi (pemilik modal) dan kelas proletar (tidak memiliki modal, tertindas). Dalam perjalanannya kelas proletar selalu berada dalam kekuasaan kelas borjuis, artinya untuk menjalankan faktor-faktor produksi yang ada , kelas borjuasi membutuhkan tenaga kelas proletar. Dalam hal ini proses pengerjaan yang dilakukan oleh kelas proletar sudah pasti memberikan nilai lebih (surplus value) bagi kelas borjuis, karena bagaimanapun merekalah yang memiliki modal. Namun dalam kelanjutannya nilai lebih yang didapatkan kaum borjuis tidak pernah didistribusikan kepada kaum proletar yang sebenarnya merupakan aktor utama pengembangan faktor produksi. Nah, dalam perebutan faktor produksi yang sebenarnya menjadi hak kaum proletar inilah kontradiksi dimulai, namun sebelumnya harus dimulai terlebih dahulu dengan prinsip penyatuan identitas dalam kelas proletar itu sendiri. Artinya ada rasionalitas yang mengharuskan mereka untuk berjuang mempertahankan eksistensi dari kelasnya.
Kontradiksi yang terjadi ini merupakan bentuk pengajuan hak yang dilakukan oleh kaum proletar terhadap kaum borjuis terkait pendistribusian nilai lebih yang tidak seimbang tadi, disisi lain kaum borjuis juga melakukan resistensi untuk tetap menjaga dominasinya terhadap penguasaan nilai lebih yang ada. Kontradiksi yang terjadi adalah merupakan bentuk perjuangan antar kelas untuk tetap survive, terutama pada kelas proletar. Dalam pandangan Marx yang menganut pemikiran Materialistis, konflik yang terjadi antara kedua kelas akan berlangsung melalui pertentangan fisik, artinya konflik inilah yang menjadi kunci siapakah yang lebih dominan antara kelas borjuasi yang memiliki modal ataukah kelas proletar yang lebih populis.
Dalam paradigma Marx, negara adalah alat yang ditunggangi oleh kaum borjuis untuk dapat melanggengkan tujuan-tujuannya yakni penguasaan terhadap faktor produksi ekonomistik yang seluas-luasnya. Artinya bagi kaum proletar, negara tidak akan pernah berada pada pihak yang lemah atau tertindas dan tetap akan membela kepentingan kaum pemilik modal. Marx meletakkan negara dalam aspek Infrastruktur bersama dengan modal, dan masyarakat sipil, hukum, pendidikan berada pada aspek supra-struktur. Dalam perkembangannya Marx menafsirkan sejarah manusia akan diakhiri oleh kepemimpinan kaum tertindas yang berbentuk pemerintahan diktator proletariat yang sifatnya komunalistik. Dalam fase awal pemerintahan diktator proletariat, negara/pemerintah masih dipertahankan eksistensinya untuk melakukan proses perluasan kesadaran (hak dan kewajiban) kepada masyarakat, hingga ketika kesadaran masyarakat telah berada dalam kondisi yang telah massif negara sudah tidak dibutuhkan lagi dan akan lahir suatu bentuk Classless Society yakni masyarakat tanpa negara.
Hukum terakhir yang menjadi suatu prasyarat terbentuknya masyarakat sejahtera tanpa kelas menurut Marx adalah hukum mutlak atau tidak ada jala tengah. Bahwa pengidentifikasian kelas, penguatan identitas kelas, serta kontradikasi yang terbangun antar kelas tidak bisa tidak harus terjadi. Dan hukum inilah yang menjelaskan bahwa teori marx merupakan sebuah rasio dari keniscayaan sejarah, dan aplikasi yang paling realistis dalam perjalanan teori ini adalah dengan lahirnya kebijakan-kebijakan populis yang datang sepenuhnya dari keinginan rakyat (public will) yang biasanya dihindari oleh para pembuat kebijakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar