Pro
kontra terkait konser Lady Gaga yang rencananya akan digelar di Stadion Gelora
Bung Karno Jakarta pada bulan Juni 2012 mencuat sebagai imbas dari kondisi masyarakat
Indonesia dalam menafsirkan kondisi
realitas bangsa secara umum. Di satu sisi, masyarakat yang segmentasinya muda
sebagai bagian dari pasar trend serta
telah terinfluence kultur budaya modern tak malu-malu untuk menunjukkan
antusiasmenya terhadap kedatangan artis-artis luar negeri yang membawa budaya
barat , di sisi lain masyarakat yang notabene nya lebih koservatif menilai,
budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai luhur serta adat kesopanan bangsa
patut dipertimbangkan atau mungkin ditolak kehadirannya.
Dalam
kasus Lady Gaga sebenarnya kita dapat meneliti sebuah fenomena sosial terkait
keberagaman masyarakat sebagai bagian dari bangsa yang utuh, dan tak dipungkiri
bahwa masuknya adat budaya asing (baca: barat) telah berpengaruh besar terhadap
akitivitas dan tingkah laku masyarakat. Arus liberalisasi barat melalui media
dapat lahir sebagai efek dari bangunan demokrasi yang ditafsirkan masyarakat,
dimana kaitannya bahwa media-lah yang berperan dalam pembangunan diskursus
sosial masyarakat. Apakah kemudian demokrasi yang ada malah melahirkan
tendensi-tendensi ideologis hingga gesekan sosial dalam masyarakat merupakan
bagian dari suatu proses besar dalam menterjemahkan aspek serta konsep dalam
demokrasi itu sendiri. Demokrasi tak dipungkiri menyediakan ruang yang luas
dalam berekspresi bagi masyarakat, bahkan di Indonesia itu termakhtub dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 27 yang secara
substantif memberikan kebebasan untuk berserikat dan berorganisasi.
Proses pemaknaan yang kemudian dijalankan
dalam pembentukan suatu masyarakat toleran terkait pasal ini menjadi timpang
ketika terdapat anasir-anasir liberal hingga anti-liberal kemudian muncul mewarnai proses demokratisasi
yang ada. Apakah demokrasi dirancang untuk kemudian membuka ruang pertentangan
pemikiran antar masyarakat? Pada dasarnya demokrasi menjadi suatu penghubung
antara keberagaman paradigma yang ada dalam masyarakat serta menjadi sintesis
dari pemikiran-pemikiran radikal apakah itu liberal maupun anti-liberal. Dalam kontroversi
Lady Gaga, menjadi menarik kita lahirnya gesekan pemahaman dalam masyarakat
terjadi secara ideologis. Ini dikarenakan lady Gaga merupakan figur yang
membawakan aliran kulturalnya sendiri yakni Liberalisme barat.
Yang
kemudian menjadi masalah adalah bahwa ternyata kita lupa memperbincangkan
secara luas dalam lingkup nasional bahwa sistem perundang-undangan di Indonesia
sebenarnya telah memberikan regulasi terhadap ruang-ruang ekspresif tersebut,
ini dituangkan dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi serta ketetapan Eksekutif
yang ada dalam Permen (Peraturan Menteri) nomor 7 Tahun 2009 terkait Konten
Multimedia. Pemerintah sebagai subjek pembuat serta penegak Undang-undang
seharusnya sudah mempunyai suatu standar aplikatif dalam menjalankan
undang-undang tersebut, artinya ketika terjadi gesekan dalam masyarakat padahal
undang-undang yang menetapkan kebijakan sesuai dengan fenomena terjadi telah
ada, maka kelapaan negara negara/pemerintah dalam hal ini perlu dipertanyakan.
Atau
dalam opsi lain adalah bahwa wacana kontroversi Lady Gaga telah menjadi sebuah
isu yang dimanfaatkan eksistensinya oleh pemerintah, artinya ada kasus-kasus
besar lain yang urgensinya perlu ditutupi oleh kehadiran wacana ini. Pengalihan
Isu. Bagaimana mungkin suatu demokrasi yang deliberatif (sesuai pemahaman Juergen
Habermas) dapat terjadi ketika pemerintah yang mempunyai kewajiban dalam
menegakkan undang-undang demokrasi itu sendiri tidak berfungsi.
Masyarakat
Indonesia seharusnya lebih cerdas dalam mendudukkan permasalahan yang terjadi
di negara ini, agar tidak sekedar menjadi korban dari proses pewacanaan demi
kepentingan elit kelompok tertentu, dan bukan sekedar menjadi objek dari
demokrasi ssimbolis yang dilakukan oleh pemerintah. Demokrasi bukanlah suatu
tendensi yang menjadikan rakyat sebagai residu nya, karna dalam prinsip
demokrasi ; Fox Populi Fox Dei, Suara
Rakyat Suara Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar